Senin, 24 Desember 2012
“Transformasi Demokrasi dan Otonomi dalam Tata Pemerintahan Desa Mengwi Era Transisi: Perspektif Kajian Budaya”
Dalam memahami persoalan ini dicermati sosok tata
pemerintahan desa seiring berakhirnya kekuasaan Orde Baru. Dalam era transisi
yang dimulai sejak 1998 terjadi pergeseran sistem pemerintahan dari yang
berorientasi pada negara ke masyarakat, dari sistem otoritarian ke egalitarian
dan dari praktek pemerintahan (government) menjadi tata pemerintahan (governance).
Kondisi ini disertai dengan implementasi kebijakan demokratisasi dan
desentralisasi hingga ke tingkat desa yang menggeser pola hubungan kekuasaan
antara pemerintah pusat-daerah dengan desa.
Namun, masih ada
beberapa persoalan yang muncul dalam pelaksanaan kebijakan tersebut khususnya
di tingkat desa. Adanya kesenjangan antara kenyataan (das sollen) masih adanya persoalan hubungan dalam
sistem dualitas desa dan harapan (das sein) bagi terwujudnya tata
pemerintahan di tingkat desa mendorong dilaksanakannya penelitian ini.
Persoalan khusus yang dicermati adalah transformasi demokrasi dan otonomi desa
yang terjadi selama era transisi, yakni era pasca keruntuhan rejim Orde Baru
(1998-2008). Permasalahan pokok penelitian ada tiga. Pertama, bagaimana transformasi
demokrasi dalam tata pemerintahan desa era transisi; Kedua,
bagaimana transformasi otonomi dalam tata pemerintahan desa era transisi; dan
Ketiga,apa implikasi dan makna transformasi demokrasi dan otonomi desa bagi
pengembangan tata pemerintahan.
Secara umum tujuan
penelitian ini: mendeskripsikan transformasi demokrasi dan otonomi dalam tata
pemerintahan Desa Mengwi era transisi; menjelaskan perluasan proses pengelolaan
tata pemerintahan desa melalui keterlibatan stakeholders dalam bidang sosial dan politik
maupun pendayagunaan sumber daya alam dan keuangan desa; dan menganalisis penerapan
prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi dalam penyelenggaraan tata
pemerintahan desa yang diarahkan demi kepentingan masyarakat desa.
Secara khusus tujuan penelitian ini: pertama, mendeskripsikan transformasi demokrasi dalam tata
pemerintahan desa era transisi; kedua, menjelaskan transformasi otonomi dalam
tata pemerintahan desa era transisi; dan ketiga, menganalisis implikasi dan
makna transformasi demokrasi dan otonomi desa bagi pengembangan tata
pemerintahan.
Manfaat akademik
penelitian ini adalah: pertama, dapat menemukan kerangka pemikiran yang lebih
luas mengenai tata pemerintahan desa berikut transformasi demokrasi dan
otonominya yang mengarah pada penerapan prinsip-prinsip transparansi,
akuntabilitas dan partisipasi; kedua, memberikan sumbangan pemikiran baru
mengenai penyelenggaraan tata pemerintahan desa yang baik dan demokratis, serta
sumbangannya untuk pengembangan kajian budaya; dan ketiga, membangun dasar
pijakan untuk penelitian lanjutan tentang transformasi demokrasi dan otonomi
dalam tata pemerintahan desa yang menggunakan perspektif kajian budaya.
Selain itu, secara
praktis penelitian ini bermanfaat bagi elemen pemerintah desa dan semua pihak
terkait (stakeholders), seperti kepala desa, BPD dan masyarakat sipil bisa
lebih memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing dengan menerapkan
prinsip-prinsip tranparansi, partisipasi, akuntabilitas dan responsibilitas
dalam upaya mengembangkan tata pemerintahan desa. Bagi pemerintah pusat dan
daerah bisa mendapatkan rekomendasi alternatif untuk
memformulasikan kebijakan publik (undang-undang dan peraturan daerah)yang
berkaitan dengan isu penguatan tata pemerintahan desa.
Langganan:
Postingan (Atom)